Exitrip.org – Tempat wisata yang boleh dibuka selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 tepat di tanggal 24 desember sampai 2 Januari 2022. Tapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan. Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang menerangkan instrumen regulasi utamanya akan diatur dalam inmendagri, kementerian dan lembaga lainnya.
Termasuk Kemenparekraf yang menerbitkan surat edaran soal kebijakan operasional yang merujuk ke Inmendagri. “Kemenparekraf telah menyusun draft surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022,” ucap Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021) seperti yang dilansir oleh sumber berita Tribunnews.com.
Sandiaga Uno telah berujat kalau surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala Daerah serta para ketua Asosiasi usaha Pariwisata untuk bisa mendapatkan dukungan sosialisasi penerapan kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan juga tahun baru 2021-2022. Substansi pengaturan SE tersebut diantaranya yakni penegasan kegiatan jenis usaha dan tempat. Destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021/2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional dengan kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Level 3 yang telah diatur.
Sandiaga menuturkan kebijakannya dalam penerapanan kala PPKM level 3 secara serempak di seluruh daerah yang memiliki sifat semnetara dalam upaya bersama untuk antisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinta sebuah gelombvang tiga Covid-19. Banyak memang wisata yang buka tetapi tetapi membatasi pengunjung yang berdatangan untuk menghindari kerumunan yang luar biasa.
Pelancong yang Berkunjung ke Wisata yang Boleh Dibuka Harus Patuhi Prokes dan Aturan Lainnya
Menjelang natal dan Tahun baru 2022, pemerintah tetap membuka jendela wisata tetapi dengan catatan adanya pembatasan bagi pelancong. Pelancong wajib sekali untuk patuhi aturan supaya tidak terjadi klaster Covid-19 baru. Berkaca pada pengalaman tahun lalu kalau mobilitas masyarakat itu berpotensi melonjaknya baik kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun kegiatan di wisata yang boleh dibuka.
Itu bisa membuka peluang bagi peningkatan laju penularan covid 19 di masyarakat. Kemenpar traveller bisa berperan aktif dalam memutus rantai penularan Covid-19 di masyarakat. Harapannya itu traveller bisa ikut berperan aktif memutus rantai penularan covid-19. Berwisata bisa dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan memilih banyak penginapan yang sudah memenuhi standar. “Silakan untuk patuhi aturan, isi e-Hac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan,” kata Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung seperti dikutip dari Antara yang terlansir juga dalam berita detikcom.
Masyarakat juga telah dihimbau untuk terus merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi seperti misalnya tidak bergabung didalam keramaian yang menyambut tahun baru 2022. Tepat malam tahun baru biasanya ada kegiatan menyalakan kembang api besar-besaran sekarang mungkin belum bisa melakukannya kembali. Inmendagri sendiri mengatur beberapa hal termasuk kegiatan berwisata. Masyarakat perlu ketahui terkait aturan yang diberlakukan di bawah ini.
- Daerah dengan destinasi wisata terfavorit seperti Bali, Bandung Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya untuk terus tingkatkan kewaspadaan sesuai dengan aturan PKM Level 3.
- Penerapan aturan ganjil genap ditempat wisata
- Wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya kategorikan hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk
- Jumlah wisata dibatasi sampai 50% dari total kapasitas
- Pesta perayaan yang memicu kerumumanan di tempat yang terbuka atau tertutup yang dilarang
- Kegiatan seni budaya dan tradisi juga dibatasi.
Aturan perayaan Natru alias natal dan tahun baru ini juga berlaku untuk kegiatan di Mall. Isi aturannya seperti dibawah ini :
- Himbauan kepada Masyarakat supaya bisa merayakan Tahun Baru 2022 dirumah dan bisa hindari kegiatan yang memicu kerumunan
- Pawai dan arak-arakan serta sebuah acara lainnya memicu kerumunan pasti akan dilarang oleh pemerintah
- Kegiatan ini dibuka dan menggunakan aplikasi hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning saja yang diizinkan masuk lokasinya
- Acara perayaan Nataru di Mal yang ditiadakan keciualai pameran UMKM.