Exitrip.org – Disaat adanya sebuah pengumuman PPKM diperpanjang hingga 9 agustus rupanya, menuai syarat untuk tempat wisata yang boleh dibuka. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang resmi telah kembali umumkan untuk diperpanjang selama satu minggu hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang. Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di hari Senin (2/8/2021). “Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden. seperti yang dilansir oleh sumber berita kompas.com.
Ada juga PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan di sejumlah kabupaten atau sebuah kota di Indonesia. Pada senin itu juga ternyata Menteri Dalam Negeri, Tito karnavian telah menekankan instruksi mendagri yang menjadi sebuah dasar dari aturan pada pelaksanaan PPKM sampai tanggal yang ditentukan. Tempat wisata memang wajib ditutup apalagi kalau tempatnya berada di daerah yang ditertibkan PPKM level 4 dan 3. Bagi masyarakat yang sudah bosan dirumah dan ingin melakukan perjalanan kunjungan wisata ke suatu tempat maka, niat itu harus ditahan lebih lama lagi. Pasalnya banyak sekali tempat wisata yang berada di daerah kawasan pemberlakukan PPKM level 4 dan 3 ini masih harus terus ditutup.
Aturan itu tercantum dalam Inmendagri nomor 27 tahun 2021 soal PPKM level 2 , level, 3 dan level 4 di Jawa Bali. Bahkan dalam inmendagri itu sudah dituliskan kalau fasilitas umum baqkal ditutup semnetara. Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk daerah yang memiliki status PPKM level 4 saja namun dengan status PPKM level 3 juga ternyata mendapatkan aturan yang sama. Beberapa destinasi wisata terkenal di Jawa Baliu ini masuk dalam PKM sebagai berikut. Beberapa destinasi yang populer di Jawa-Bali masuk dalam pemberlakukan PPKM bisa dibuka dengan syarat.
Deretan Wilayah yang Diberlakukan PPKM Level 4 dan 3 Serta Syarat untuk Tempat Wisata yang Boleh Dibuka
- Wilayah Jawa Barat
Kabupaten Cianjur diberlakukan PPKM Level 3, Kabupaten Sukabumi diberlakukan PPKM Level 3, Kabupaten Garut diberlakukan PPKM Level 4, Kota Bogor diberlakukan PPKM Level 4, Kota Bandung diberlakukan PPKM Level 4, Kabupaten Bandung diberlakukan PPKM Level 4, dan Kabupaten Bandung Barat diberlakukan PPKM Level 4. - Wilayah Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga diberlakukan PPKM Level 3, Kabupaten Boyolali diberlakukan PPKM Level 3, Kabupaten Banjarnegara diberlakukan PPKM Level 3, Kabupaten Klaten diberlakukan PPKM Level 4, Kabupaten Wonosobo diberlakukan PPKM Level 4, Kota Surakarta diberlakukan PPKM Level 4, dan Kabupaten Karanganyar diberlakukan PPKM Level 4. - Wilayah DIY
Semua wilayah Kabupaten/ Kota Daerah Istimewa Yogyakarta ini masuk diberlakukan PPKM Level 4. - Wilayah Jawa Timur
Kabupaten Pacitan diberlakukan PPKM Level 3, Kabupaten Jember diberlakukan PPKM Level 3, Kota Malang diberlakukan PPKM Level 4, Kabupaten Malang diberlakukan PPKM Level 4, Kabupaten Banyuwangi diberlakukan PPKM Level 4, Kabupaten Magetan diberlakukan PPKM Level 4 dan Kota Batu diberlakukan PPKM Level 4. - Wilayah Bali
Ternyata Bali juga yang sering dikunjungi wisatawan Domestik maupun mancanegara ini mengalami masa PPKM darurat sampai PPKM level 3 dan 4 saat ini. Semua Kota dan Kabupaten semuanya diberlakukan PPKM Level 4. - Syarat
Berdasarkan Inmendagri itu juga hanya satu daerah sata yang masuk PPKM level yakni di Tasikmalaya, Jawa Barat. Maka ada tempat wisata yang diperbolehkan dengan syarat. Syarat untuk tempat wisata di Tasik juga meskipun boleh dibuka kapasitas tempat wisata bakal dibatasi hanya 25 persen saja dari kapasitas maksimal. “Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis aturan dalam Inmendagri tersebut. seperti yang dilansir dari sumber berita kompas.com. Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan dikerjanakan bosan dirumah menjalani PPKM di rumah. Sudah seharusnya untuk ikuti semua aturan Pemerintah demi kebaikan bersama. Jangan lengah untuk terus terapkan 3M seperti arahan protokol kesehatan.